Rabu, 03 April 2013

MAKALAH HAM

WWW.GUNADARMA.AC.ID


MAKALAH HAM






DISUSUN OLEH :

Abdul Aziz Fitriono                        10411014 
Achmad Ramdhon                            10411082
Andri Yuliawan                                10411813
Apri Januar Edwar Akbar                10411006
Arief Rachman                                  11411109
Bastian Dwi Hutomo                       11411414
Bebin Cahyadi                                  11411452
Budi Agustriono                               19411195
Charles Tanjaya                                11411619
Dimas Dwi Sesarama                        12411110
Edwin Agus Taufik Suparno            12411319

UNIVERSITAS GUNADARMA
2013
MATA KULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



KATA PENGANTAR

assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. alhamdulillahirabbilalamin. Segala puji bagi Allah yang telah menolong kami menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan NYA mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik. Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta yakni nabi muhammad SAW.

Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang HAM, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.

Makalah ini memuat tentang “
Perkembangan HAM”. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.

Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.

BAB I
PENDAHULUAN

  1.1            Latar  Belakang  Masalah
            Hak  merupakan  unsur  normative  yang  melekat  pada  diri  setiap  manusia  yang
dalam  penerapannya  berada  pada  ruang  lingkup  hak  persamaan  dan   hak kebebasan
yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan
kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha  perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Maka dengan ini penyusun mengambil  judul “Hak Asasi Manusia”.

  1.2            Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Pengertian HAM
2. Perkembangan HAM
3. HAM dalam tinjauan Islam
4. Contoh-contoh pelanggaran HAM
1.      Batasan Masalah
            Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah
dan tujuan dalam hal pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun
membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.

BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
2.1      Pengertian, Tujuan, Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
2.1.1    Pengertian HAM
  • HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
  • Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  • John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
  • Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
2.1.2    Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang rcipatam
  • HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
  • HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
2.1.3    Perkembangan Pemikiran HAM
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
1.      Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
2.      Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis
melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
3.      Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi
menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
4.      Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government

2.1.4    Tujuan HAM
            Tujuan HAM sangat sederhana adalah untuk selalu menyadari keberadaan, menghormati dan menegakkan HAM serta martabat pribadi manusia demi terciptanya keadilan dan perdamaian diseluruh dunia, khususnya bagi para anggota yang tegabung didalamnya.
            Didalam perspektif sejarah, berbagai upaya didalam pemikiran, telaah dan penuangan secara konseptualisasi beserta dan perjuangan untuk mengakui dan menegakkan eksistensi HAM itu sejatinya jauh sebelumnya sudah ada sebelum penuangan secara formal didalam deglarasi itu telah muncul ditengah-tengah masyarakat umat manusia, baik dibarat maupun ditimur, meskipun masih bersifat local dan parsial.
Perkembangan pemikiran HAM didunia bermula dari:
  1. Magna Charta
                        Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hokum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
  1. The American declaration
                        Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau danMontesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir harus dibelenggu.

  1. The French declaration
            Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsippresumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
  1. The four freedom
            Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan
memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur
Effendi,1994).




2.2       Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia
            Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
            Perkembangan HAM di Indonesia untuk sekarang ini sudah cukup baik.Contohnya saja didaerah Sleman Yogjakarta, Sri Sultan HB X dengan para pengusaha dan pemerintah memberikan bantuan kepada semua masyarkat yogja yang membutuhkan dan yang tertimpa musibah Gunung Merapi. Tiap pengungsi mendapatkan jatah Rp 5 ribu per hari.
            Bagi warga yang rumahnya rusak, akan mendapatkan jatah sampai rumah selesai dibangun. Sultan mengungkapkan dana pembangunan selter berasal dari patungan pengusaha. Sedangkan pemerintah membantu pegadaan fasilitas air dan listrik. Mengenai mata pencaharian, Sultan mengimbau warga untuk sementara menebang pohon-pohon bambu.
             Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1)        Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2)        Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3)        Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4)        Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
2.3       HAM Dalam Tinjauan Islam
            Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai
agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh
karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan
ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia
tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan
abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam
Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak
Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia
dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari
kedua hak tersebut, misalnya sholat.
            Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
            Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan
teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya
sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai
pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian
konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung
ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar
Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa
ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama
ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative,
juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
            Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat
kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati.
Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat
hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang
pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002).
            Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
  1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama – sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
  2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan.
  3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
  4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
2.4       HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
            Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis
yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua,
dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam
peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan
presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
            Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang
sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi
seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan
panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya
karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara
itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.



2.5       Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
            Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang
secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak
didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran
HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
            Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,
ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara
membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang
berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok
yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya,
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
            Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk
sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan
penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa
atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu
kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui
secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
            Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara
maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena
itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap
aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.
Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan
persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan
berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di
lingkungan pengadilan umum.
2.6       Penanggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion),     perlindungan             (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
            Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja
dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya
negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan,
penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya
tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat
kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
            Salah satu contoh pelanggaran terhadap HAM adalah pada awal Februari 2003 sempat menjadi perhatian dunia internasional ketika Merilis hendak menangkap Jendral(Purn)Wiranto Cs dari Indonesia karena kasus pelanggaran HAM pasca jajak pendapat diTim-Tim. Lewat Serious Crime Unit(SCU) yang dibentuk UNTAET sebagai bagian dari Kejaksaan Agung Timor Leste, petinggi militer waktu itu direkomendasikan diadili di Timor Leste. Rilis yang dikeluarkan SCU tersebut mengejutkan masyarakat Indonesia. Hal itu disebabkan proses pengadilan pelanggaran HAM  kasus Tim-Tim masih berlangsung dipengadilan HAM di PN Jakarta Pusat.

Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM :
a.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
b.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
c.       Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
d.      Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati
arus kendaraan yang tertib dan lancar.
e.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga
seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.














BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
            HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
            HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang – undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2       Saran-saran
            Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.




Rabu, 13 Maret 2013

Pendidikan Kewarganegaraan

www.gunadarma.ac.id


Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang diharapkan, serta Pengertian Negara dan bangsa, juga Hak dan Kewajiban Warganegara

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan.

      Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. [Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998].

      Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945]

      Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, kelompok belajar, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pengertian Negara dan Bangsa

      Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.

Hak dan Kewajiban Setiap Warganegara
Contoh Hak Warga Negara Indonesia :

Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Konsep dan Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
      Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Ada tiga prinsip dasar dalam sistem politik yang demokratis, yaitu:
1.  Ditegakkannya etika dan moralitas dalam politik sebagai landasan kerja sistem politik, ekonomi, sosial di dalam negara.
2. Dipakainya prinsip konstitusionalisme dengan tegas dalam pelaksanaannya serta adanya kepatuhan terhadap supremasi hukum yang berlaku.
3. Pemberlakuan akuntabilitas publik. Memposisikan orang-orang yang memegang jabatan publik dan pemerintahan sebagai pemegang amanat dari rakyat yang dapat dimintai pertanggungjawabannya oleh rakyat.

Konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan di Indonesia itu didasarkan pada tiga hal berikut:
Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.      Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.     Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

      Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
      Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.

Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia

      HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Hak asasi manusia sudah ada sejak jaman nabi. Seperti perjuangan Nabi Ibrahim dalam melawan kezaliman Namruz, Nabi Musa yang memerdekakan bangsa yahudi dari raja Firaun.
Di Indonesia sendiri Hak Asasi Manusia ada sejak tahun 1945 yang di tuangkan dalam UUD 1945 baik pada Pembukaan maupun dalam pasal-pasal (batang tubuh)






Selasa, 29 Januari 2013

CARA MENGGEMUKKAN BADAN

WWW.GUNADARMA.AC.ID





Memiliki badan gemuk adalah idaman orang yang kurus. Bagi mereka yang ingin menambah berat badan, berikut beberapa cara cepat menggemukkan badan secara alami :
1. Olahraga
Dengan olahraga tubuh akan menjadi sehat, sehingga fungsi tubuh pun akan baik. Usahakan setidaknya dalam satu minggu minimal olah raga sekali. Dengan bentuk olah raga yang dapat membuat anda setidaknya berkeringat.
2. Minum susu
Susu selain sehat juga dapat menggemukkan badan anda, khususnya susu full cream. Disarankan untuk minum susu jenis full cream dua kali sehari.
3. Kunyah makanan
Saat makanan di dalam mulut maka kunyahlah sampai halus. Hal ini dilakukan untuk mempermudah kerja lambung. Apalagi makan-makanan yang sulit dicerna. Karena selain di mulut tidak ada lagi gigi di tempa tlain.
4. Makan dengan teratur
Setiap hari makanlah dengan teratur. Selalu sarapan di pagi hari, makan siang tepat waktu kemudian makan malam. Dan di antaranya dapat diselingi makanan tertentu.
5. Jenis makanan
Jenis makanan yang anda makan sesuaikan dengan aktivitas anda. Jika anda seorang yang banyak bergerak maka makanlah yang banyak mengandung karbohidrat atau lemak. Karena jika kelebihan, maka karbohidrat dan lemak akan ditimbun. Berbeda dengan protein yang tidak akan ditimbun tubuh.
6. Tidur yang cukup.
Tubuh kita minimal butuh waktu 8 jam untuk istirahat. Usahakan untuk selalu tidur siang.
7. Kurangi merokok dan begadang.
Apabila kamu merokok, maka kurangi hal tersebut, dan apabila kamu sering begadang maka hilangkan kebiasaan itu.
8. Jika memungkinkan, konsumsi putih telur satu kali sehari.
9. Periksa kesehatan anda
Jika anda pernah gemuk dan kemudian kurus coba cek kesehatan anda. Jika bukan karena penyakit maka setidaknya dengan tips
cara cepat menggemukkan badan ini anda sudah ada perubahan dalam waktu satu bulan.

Faktor yang mempengaruhi berat badan
1. Faktor genetika. Jika kedua orang tua dan saudara memang memiliki masalah yang sama yaitu susah gemuk, maka kemungkinan besar anda memang kurus secara genetika.
2. Ada masalah metabolisme tubuh, misalnya adanya gangguan pada sistem penyerapan (absorpsi) nutrisi di saluran pencernaan. Atau bahkan mungkin ada masalah di sistem pencernaan. Jika anda termasuk orang yang sering mengalami gangguan pencernaan (sering sembelit, sering diare, atau sering merasa nyeri di perut) ada baiknya anda berkonsultasi ke dokter spesialis penyakit dalam (internist) untuk memastikan apakah benar ada gangguan pada tubuh Anda.
**Dari berbagai sumber
DARI sekian banyak cara yang dilakukan untuk berdiet, tercatat hanya 10 persen orang di dunia yang justru ingin berat badannya bertambah.
Sebagian besar orang berdiet karena merasa tubuhnya mudah gemuk, sebagian kecilnya justru merasa kesulitan menambah berat badan. Jika Anda salah satu dari 10 persen ini, berikut tips yang bisa Anda coba.
1.    Tetapkan target
Sebelum Anda menjalankan program penggemukan tubuh, pertama-tama Anda harus menetapkan berapa berat badan yang Anda inginkan Pastikan target Anda masih dalam batas normal agar tidak mengarah pada obesitas.
2.    Perhatikan rumus
Menambah berat badan juga ada rumusnya, lho. 70-20-10 merupakan angka keramat bagi Anda yang ingin meningkatkan berat badan. Angka ini mewakili komposisi makanan yang harus Anda santap, yaitu 70% protein tanpa lemak, 20% kalori dari karbohidrat, dan 10% (atau kurang) lemak sehat. Menghitung jumlah kalori dalam makanan juga tidak hanya dilakukan orang-orang yang sedang berdiet. Untuk menambah bobot tubuh, pastikan kalori yang masuk dalam tubuh lebih besar dari kalori yang dipangkas lewat kegiatan sehari-hari.
3.    Pola makan sehat
Menambah berat badan bukan berarti Anda bebas menyantap apapun dan kapanpun. Anda juga harus terus memperhatikan kesehatan dengan menghindari makanan dengan lemak jenuh atau saturated fats. Jika target Anda tidak terpenuhi dan berat badan justru semakin berkurang, periksakan diri Anda ke dokter untuk memastikan tidak ada gangguan kesehatan.
4.    Jus buah
Jika orang yang berdiet disarankan meminum jus dari satu jenis buah, maka Anda yang menambah berat badan sebaiknya mengonsumsi jus yang terbuat dari bermacam-macam buah. Hasilnya, tubuh semakin berisi tapi tetap sehat.
5.    Hindari minum sebelum makan
Minum sebelum makan membuat perut cepat kenyang walau hanya makan sedikit.
6.    Berhenti merokok
Jika diperhatikan, mayoritas perokok aktif memiliki tubuh yang langsing. Ini disebabkan zat-zat kimia dalam rokok dapat menekan selera makan. Maka tak heran jika banyak yang memilih untuk tidak makan ketimbang puasa merokok.
7.    Ngemil sebelum tidur
Metabolisme tubuh menurun saat kita tidur. Menyantap cemilan bernutrisi sebelum tidur menjadi cara termudah untuk menambah berat badan, karena tubuh mencerna makanan dengan lebih lambat.

1. Lebih sering makan
Dengan makan lebih sering maka akan semakin banyak kalori yang masuk ke tubuh anda. Daripada sekali makan dengan porsi besar lebih baik makan dengan porsi kecil 2 kali.

2. Pola makan sehat
Menambah berat badan bukan berarti Anda bebas menyantap apapun dan kapanpun. Anda juga harus terus memperhatikan kesehatan dengan menghindari makanan dengan lemak jenuh atau saturated fats. Jika target Anda tidak terpenuhi dan berat badan justru semakin berkurang, periksakan diri Anda ke dokter untuk memastikan tidak ada gangguan kesehatan.

3. Minum Jus buah

Jika orang yang berdiet disarankan meminum jus dari satu jenis buah, maka Anda yang menambah berat badan sebaiknya mengonsumsi jus yang terbuat dari bermacam-macam buah. Hasilnya, tubuh semakin berisi tapi tetap sehat.

4. Minum yang banyak
Air minum akan membantu anda memperbaiki sistem pencernaan Anda. namun perlu anda ingat anda harus menghindari minum sebelum makan karena minum air sebelum makan bisa membuat anda cepat merasa kenyang dan kehilangan nafsu makan.

5. Ngemil sebelum tidur
Metabolisme tubuh menurun saat kita tidur. Menyantap cemilan bernutrisi sebelum tidur menjadi cara termudah untuk menambah berat badan, karena tubuh mencerna makanan dengan lebih lambat.

6. Berdoa dan Hindari Stress

MESIN PEMINDAH BAHAN

WWW.GUNADARMA.AC.ID


Mesin Pemindah Bahan
(Material Handling equipment)


Mesin pemindah bahan dibagi menjadi tiga jenis macam alat pemindah
1.      Peralatan Pengangkut (CONFEYOR)
1.1              Confeyor Belt
1.2              Confeyor Bucket
1.3              Confeyor Screw
1.4              Confeyor Pneumatik
2.      Peralatan Pengangkat
2.1              Mesin Pengangkat
2.2              Crane
2.3              Elevator
3.      Peralatan Permukaan dan Overhead
3.1              Traktor
3.2              Buldozer
3.3              Excavator
3.4              Compactor (alat pemadat)

Confeyor Belt

Confeyor  Belt adalah mesin pemindah bahan yang menggunakan sabuk karet yg tidak mempunyai ujung (menyambung).
Confeyor Belt terdiri atas beberapa lapisan yang diperkeras oleh serat baja (fiber steel) & kawat ataupun kawat baja untuk menghasilkan kekuatan pada belt, confeyor belt dapat digunakan untuk memindahkan muatan satuan (unit load) atau muatan cura (bulk load).
Confeyor Belt dapat dibedakan  menjadi dua macam menurut kegunaannya yaitu :
1.      Stasionary Confeyor
2.      Portable Confeyor
Berdasarkan lintas gerak confeyor belt dapat dibedakan menjadi :
1.      Horizontal
2.      Inklinasi
3.      Kombinasi antara horizontal dan inklinasi
Berdasarkan system pulli penggerak dan metode pengencang confetor belt dibedakan menjadi 4 macam yaitu :
1.      Pengencang Atas
2.      Pengencang Bawah
3.      Pengencang Samping
4.      Penggerak Tandem
Aspek Ekonomis
Dari penggunaan confeyor belt adalah menghemat biaya, waktu dan tentunya tenaga. Contohnya saja bisa kita lihat pada perbandingan antara confeyor belt dan dump truck, keduanya mempunyai fungsi yang sama yaitu untuk memindahkan suatu muatan ke tempat lain di sebuah industri mauoun pertambangan.
Dari penggunaan cconfeyor belt biaya yang dikeluarkan adalah meliputi
1.      Biaya pemasangan system
2.      Biaya pemeliharaan, perbaikan dan penggantian spare part confeyor belt
3.      Biaya energi listrik (bahan bakar)
Sedangkan dari penggunaan dump truck biaya yg dikeluarkan meliputi
1.      Biaya pembangunan dam pemeliharaan jalan
2.      Biaya operasional dan kepemilikan
3.      Biaya perbaikan dan pemeliharaan kendaraan
4.      Biaya bahan bakar dan tenaga kerja
Dari kedua perbandingan diatas dapat kita lihat bahwa penggunaan confetor belt lebih efisien, mudah, murah dan lebih cepat dibandingkan menggunakan dump truck.
Tetepi dalam penggunaan confeyor belt pemeliharaan confeyor harus sangat diperhatikan karena alat ini bergerak terus menerus selama proses produksi, berbeda dengan dump truck yang berhenti saat menaikan atau menurunkan muatan.

Confeyor Bucket

Confeyor Bucket adalah alat yg verfungsi untuk menaikkan atau menurunkan muatan curah (bulk loads) secara vertikal atau dengan kemiringan lebih dari 70 dari bidang datar.
Confeyor Bucket khusus digunakan untuk mengangkut janis material yang terdiri dari
1.      Serbuk
2.      Butiran butiran kecil
3.      Bongkahan dll
Confeyor Bucket terdiri atas :
1.      puli (sproket penggerak)
2.      take-up (pengencang)
3.      casing
4.      transmisi penggerak
5.      bucket (wadah untuk menampung bahan)
cara kerja confeyor bucket adalah material yang akan di angkut masuk ke dalam corong pengisi pada bagian bawah confeyor, lalu material curah  di tangkap oleh bucket yang bergerak naik turun. Kemudian dari bucket dibawa ke atas, setelah sampai di atas material dikeluarkan melalui discharge spout.
Berikut ini adalah jenis-jenis Confeyor Bucket yang sering digunakan di industri ataupun di pertambangan :
1.      deep bucket
2.      shallow bucket
3.      v-type bucket
Kegunaan dari ketiganya pun sangat beragam.
Contohnya saja deep bucket di gunakan untuk mengangkut bahan yang kering, shallow bucket  di gunakan untuk mengangkut muatan yang mengandung air atau muatan yang sulit mengalir, v-bucket digunakan untuk mengangkut muatan yang berat dan besar yang tidak mungkin dilakukan oleh deep bucket maupun shallow bucket.

Confeyor Screw

Confeyor Screw adalah alat pemindah bahan yang menggunakan tenaga dorong dari sebuah atat yang berbentuk menyerupai mata bor yang bergerak memutar di dalam rongga berbentuk U (U-shaped).
Di dalam Confeyor Screw ada beberapa macam Screw yg dapat dipilih sesuai dengan apa yang kita inginkan contohnya saja :
1.      trough screw atau continous screw untuk memindahkan butiran kering atau material bubuk.
2.      Ribbon screw atau yang dapat digunakan untuk mengangkut bahan material yang lengket.
3.      Paddle screw dan cut-flight confeyor dapat digunakan untuk mencampur atau mengaduk dua jenis macam baha baik itu curah maupun padat.

Confeyor Screw terdiri dari :
1.      poros yg terpasang screw yang berputar
2.      feeding hopeer (penampung)
3.      U-shaped (lintasan)
4.      Feed hopper (cawan pengisi)
5.       
Confeyor Pneumatik

Confeyor Pneumatik atau juga disebut Confeyor Udara berfungsi sebagai pemindah muatan curah di dalam suatu aliran udara yang bergerak melalui pipa. Prinsip operasi dari confeyor ini adalah mengacu pada pemindahan secara pneumatik yang dijalankan oleh udara yang bergerak dengan sangat cepat.
Confeyor Pneumatik biasanya digunkan di industri makanan dan minuman dan obat-obatan, confeyor ini biasanya hanya dapat memindahkan jenis material kering seperti bubuk dsb.
Dari berbagai macam alat tentu saja mempunyai kelebihan dan kekurangan tak terkecuali confeyor pneumatik, berikut kelebihan dan kekurangan confeyor pneumatik :
Kelebihan :
1.      Material yang dipindahkan berada di dalam pipa yang sangat rapat yang dapat menjaga kualitas dan kebersihan bahan yang dipindahkan
2.      Confeyor ini dapat memindahkan material debu
3.      Lebih menghemat ruang
4.      Dari confeyor ini hanya sedikit part yang bergerak
5.      Kemudahan dalam pemindahan otomatis
Kekurangan :
1.      Confeyor ini memerlukan daya listrik yang besar
2.      Part yang sangat sensitif dan mudah sobek apabila memindahkan bahan aabrasif
3.      Tidak bisa untuk memindahkan bahan yang mudah mengembun karena akan menempel pada pipa tersebut