Selasa, 29 Januari 2013

PEMBANGUNAN INDUSTRI


PEMBANGUNAN INDUSTRI DAN KEBIJAKANNYA

Pendahuluan
              Dalam menghadapi era persaingan global tidak ada pilihan selain meningkatkan daya saing nasional. Untuk mempertahankan dan meningkatkan daya saing nasional dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan diperlukan suatu arah kebijakan pembangunan nasional dengan paradigma baru. Era reformasi yang berkembang sejak 1998 telah membawa banyak perubahan di berbagai bidang. Pemusatan kekuatan ekonomi nasional pada sekelompok tertentu telah surut seiring dengan terjadinya krisis ekonomi dan moneter. Paradigma pembangunan ekonomi yang semula lebih berorientasi pada pertumbuhan industri berskala besar telah bergeser kepada pembangunan ekonomi yang lebih ditekankan pada ekonomi kerakyatan. Perubahan paradigma tersebut telah berpengaruh terhadap proses pemulihan ekonomi yang tercermin dari beberapa indikator ekonomi.
              Berdasarkan data BPS, PDB pada tahun 2000 tumbuh sebesar 4.77% bila dibandingkan dengan tahun 1999. Tingkat inflasi tahun 2000 sebesar 9.35%. Dalam APBN 2000, pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan 3.8%, inflasi 4.8%, harga minyak mentah US$20 per barrel dan nilai tukar Rupiah sebesar Rp.7.000,- per dollar. Meskipun keadaan perekonomian menunjukkan perbaikan, namun Indonesia masih dihadapkan pada tantangan dasar, yaitu belum pulihnya kondisi ekonomi sebagaimana sebelum krisis, sehingga perlu diupayakan kebijakan ekonomi dan politik yang saling mendukung.
              Pengembangan industri berkeunggulan kompetitif sangat penting untuk menghadapi persaingan ketat, baik di pasar dalam negeri maupun pasar ekspor dalam era globalisasi dan liberalisasi perdagangan dunia. Berkaitan dengan itu maka perlu ditingkatkan jaminan mutu dan layanan produk dalam negeri melalui kemampuan penguasaan teknologi, efisiensi melalui peningkatan produktivitas, serta pengembangan jaringan usaha terkait guna mendukung proses ke arah spesialisasi kegiatan. Sementara itu, untuk mewujudkan struktur produksi dan distribusi yang kukuh dan berkelanjutan, maka pengembangan industri mencakup pengembangan seluruh mata rantai kegiatan produksi dan distribusi dari sektor penyedia bahan baku, pengolahan, hingga sektor jasa (primer, sekunder, dan tersier). Sehubungan itu, seluruh basis produksi dan distribusi perlu ditata kembali secara terpadu dan dikembangkan secara sinergis dengan memanfaatkan secara optimal keunggulan komparatif. Dalam rangka mengkonsolidasikan pembangunan sektor primer, sekunder, dan tersier termasuk keseimbangan persebaran pembangunannya ditempuh pendekatan klaster industri. Melalui pendekatan ini diharapkan pola keterkaitan antar kegiatan, baik di sektor industri sendiri (keterkaitan horisontal) maupun antar sektor industri dengan seluruh jaringan produksi dan distribusi terkait (keterkaitan vertikal_ akan dapat secara responsif menjawab tantangan persaingan global yang semakin ketat.
              Dengan mengacu kepada GBHN dan Propenas tahun 2000-2004, pembangunan industri dan perdagangan dilaksanakan dengan visi, yaitu pada tahun 2020 Indonesia telah menjadi negara industri baru yang bertumpu pada potensi nasional bangsa niaga yang tangguh. Sebagai negara industri baru yang bertumpu pada potensi nasional diharapkan Indonesia mempunyai struktur industri yang kokoh dan seimbang, berdaya saing tinggi, bertumpu pada sumber daya alam yang tersedia dan sumber daya manusia industrial yang berkualitas, serta mampu meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan teknologi tinggi. Sebagai bangsa niaga yang tangguh, Indonesia harus mampu menciptakan peluang pada kondisi global sehingga mampu bersaing baik di pasar dalam maupun di luar negeri.

1.    Pembangunan Industri
                     Industrialisasi adalah suatu proses yang mampu menghadapi masyarakat agraris yang statis menjadi masyarakat industri yang lebih dinamis. Biasanya proses tersebut dianggap sebagai syarat perlu untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi, menciptakan kesempatan kerja yang lebih besar, menyediakan kebutuhan dasar manusia untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi, mengubah struktur ekonomi menjadi lebih seimbang serta menjadikan sebagai suatu wahana agar terjadi perubahan sosial psikologis dan kelembagaan ke arah yang lebih baik.
                     Pembangunan industri merupakan bagian dari pembangunan nasional, sehingga derap pembangunan industri harus mampu memberikan sumbangan yang berarti terhadap pembangunan ekonomi, budaya maupun sosial politik. Oleh karenanya, dalam penentuan tujuan pembangunan sektor industri, bukan hanya ditujukan untuk mengatasi permasalahan dan kelemahan di sektor industri saja, tetapi sekaligus juga harus mampu turut mengatasi permasalahan nasional.
                     Masalah Nasional yang sedang mengemuka di antaranya: tingginya angka pengangguran dan kemiskinan, rendahnya pertumbuhan ekonomi, melambatnya perkembangan ekspor Indonesia, lemahnya sektor infrastruktur, dan tertinggalnya kemampuan nasional di bidang penguasaan teknologi.
                     Berbagai masalah pokok yang sedang dihadapi oleh sektor industri yaitu:
       1. Ketergantungan yang tinggi terhadap impor baik berupa bahan baku, bahan penolong, barang setengah jadi dan komponen.
        2. Keterkaitan antara sektor industri dan sektor industri dengan sektor ekonomi lainnya relatif masih lemah.
            3. Struktur industri hanya didominasi oleh beberapa cabang industri yang tahapan proses industrinya pendek.
             4. Ekspor produk industri didominasi oleh hanya beberapa cabang industri.
             5. Lebih dari 60% kegiatan sektor industri terletak di Pulau Jawa.
         6. Masih lemahnya peranan kelompok industri kecil dan menengah (IKM) dalam sektor perekonomian.

2.    Arah Pembangunan
       a.    Pembangunan Industri Jangka Menengah
                            Arah kebijakan pembangunan industri nasional mengacu kepada agenda dan prioritas pembangunan nasional Kabinet Indonesia Bersatu dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2004-2009 (Peraturan Presiden No.7 Tahun 2005), yakni :
              (1)  Mewujudkan Indonesia yang Aman dan Damai,
              (2)  Mewujudkan Indonesia yang Adil dan Demokratis, dan
              (3)  Mewujudkan Indonesia yang Lebih Sejahtera.
                            Khususnya arah pembangunan industri tertuang dalam RPJMN Bab 18 Peningkatan Daya Saing Industri Manufaktur. Di samping itu, pembangunan industri harus mengacu kepada amanat pembangunan bangsa yang termuat dalam konstitusi, dengan menganut azas-azas yang diletakkan untuk menjamin terpenuhinya aspirasi kemajuan ekonomi, budaya, teknologi dan keamanan, demi keberlanjutan eksistensi bangsa, dan kemajuan kesejahteraan rakyat, dan generasi bangsa di masa depan.
       b.    Pembangunan Industri Jangka Panjang
                            Dalam jangka panjang, pembangunan industri harus mampu memberikan sumbangan sebagai berikut :
         1. Pembangunan industri nasional harus mampu memberikan sumbangan nyata dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat luas secara adil dan merata ;
          2. Pembangunan industri harus mampu ikut membangun karakter budaya bangsa yang kondusif terhadap proses industrialisasi menuju terwujudnya masyarakat modern, dengan tetap berpegang kepada nilai-nilai luhur bangsa
          3Pembangunan industri harus mampu menjadi wahana peningkatan kemampuan inovasi dan wirausaha bangsa di bidang teknologi industri dan manajemen, sebagai ujung tombak pembentukan daya saing industri nasional menghadapi era globalisasi/liberalisasi ekonomi dunia ;
         4. Pembangunan industri harus mampu ikut menunjang pembentukan kemampuan bangsa dalam pertahanan diri dalam menjaga eksistensi dan keselamatan bangsa, serta ikut menunjang penciptaan rasa aman dan tenteram bagi masyarakat.
                            Keseluruhan aspek tersebut akan menunjang terciptanya reputasi dan wibawa bangsa dan negara dalam percaturan politik dan pergaulan antar-bangsa di dunia. Bertitik-tolak dari amanat tersebut, pembangunan sektor industri akan mengacu kepada Azas-azas Pembangunan sebagai berikut: 
a) Keberlanjutan pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup. 
b) Optimalisasi pendayagunaan sumber daya nasional yang terdapat di dalam negeri. 
c) Kemandirian dalam arti memperkecil ketergantungan strategis terhadap kekuatan luar.
d) Keadilan dalam pemberian peran, perlakuan dan kesempatan berusaha serta dalam memetik hasil usaha. 
e) Pengutamaan peran prakarsa dan partisipasi masyarakat luas, agar menunjang terwujudnya kegiatan ekonomi yang lebih berorientasi kepada kepentingan rakyat banyak. 
f) Kerjasama dan sinergi antar potensi nasional menghadapi persaingan global. 
g) Pengutamaan kepentingan dan kemanfaatan nasional di atas kepentingan sektoral dan kedaerahan. 
h) Kemitraan ekonomi global yang saling menguntungkan, tanpa mengorbankan kepentingan dan kedaulatan nasional. 
i) Efisiensi dan produktivitas, atau penghematan sumber daya untuk mencapai manfaat pembangunan yang sebesar-besarnya. 
j) Kompetensi, profesionalisme, dan semangat kompetisi dan pembaruan.






SUMBER :
www.ut.ac.id/html/suplemen/.../Industri%20&%20Kebijakan.doc







Tidak ada komentar:

Posting Komentar